Perda K3, Produk Wakil Rakyat yang Dicederai Caleg Petahana

CIMAHI– Masih banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan, menunjukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah menciderai aturan. Sebab secara nyata mereka melanggar Perarturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Hal tersebut diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cimahi, Totong Solehudin saat ditemui, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kemarin (23/1).

Dengan apa yang dilakukan para peserta pemilu khususnya Calon anggota Legislatif (Caleg) incumbent, kata Totong, secara tidak langsung mereka telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

“Perda itu dibuat oleh Anggota dewan dilanggar oleh mereka sendiri. Kalau menurut saya, itu sudah mencederai aturan, khususnya Perda K3 dan PKPU,” katanya.

Menurut Totong, ketika pemasangan APK saja sudah melanggar aturan, itu sama saja ingin meraih kemenangan tapi aturan diabaikan. Padahal, seharusnya untuk meraih kemenangan peserta pemilu harus berkompetisi sesuai aturan.

“Iya harus on the track. Jangan sampai ingin meraih kemenangan, tapi tidak on the track, tak sesuai aturan,” ujarnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan