JAKARTA – Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan pidato kebangsaan Prabowo bertajuk Indonesia Menang di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada 14 Januari lalu dibalut penyampian visi-misi. BADI mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (16/1) siang.
Juru bicara BADI Zeesha Fatma Defega mengatakan, pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 02 tersebut. Alasannya, pidato Prabowo adalah kampanye melalui media masa.
Menurutnya, saat pidato kebangsaan Prabowo justru menyampikan visi misi jika nanti terpilih sebagai presiden. Padahal, dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, KPU memutuskan jika kampanye capres dan cawapres melalui media cetak dan elektronik berlangsung 21 hari sebelum masa tenang. Yakni dari 24 Maret sampai 13 April.
”Terlebih durasinya juga sangat lama. Ini tentu mengikis hak rakyat. Padahal ada program lain yang bisa ditayangkan. Yang pasti durasi sangat lama,” kata Zeesha yang menggunakan jas merah.
Di tempat sama, anggota BADI, Hilda mengatakan, laporan tersebut diminta untuk segera ditindak lanjuti berupa melakukan pemeriksaan dan mengkaji secara objektif atas dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye. ”Ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye,” katanya.
Bukan cuma BADI, masyarakat yang menamakan diri Kantor Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBHKIB) juga melapor. Ketua KBHKIB, Mangaraja Simanjuntak menilai jika pidato Prabowo melanggar dugaan kampanye pemilu.
”Laporan KBH-KIB sudah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019,” katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/1).
Prabowo dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 276 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. KHH-KIB menganggap pidato Prabowo sebagai kampanye karena ada pemaparan visi-misi serta ajakan memilih. Mereka juga membawa rekaman pidato dan siaran pers Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sebagai bukti. (khf/fin/rie)