CICALENGKA – Polsek Cicalengka berhasil mengamankan 8 dirijen tuak dari salah seorang pengedar miras di Cihantap. Selain itu, 10 botol miras di sekitaran stasiun cicalengka berhasil disita.
Anggota Reskrim Polsek Cicalengka Aiptu Ahmad Soleh mengatakan, miras tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan jajaran Polsesk Cicalengka berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dia mengatakan, bahaya miras untuk generasi bangsa dapat dan mengurangi angka kriminal yang ada di wilayah Cicalengka. Bahkan razia ini akan dilakukan secara rutin seminggu 2 kali.
’’Cicalengka dalam rangka mewujudkan cicalengka bebas dari miras,”kata Ahmad ketika ditemui kemarin. (15/1).
Dia menilai, untuk memberantas peredaran miras perlu peran serta masyarakat di antaranya tokoh agama, agar peduli untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
“jangan sampai seperti sekarang, penjual miras setelah kami razia tidak lama kemudian si penjual bisa berjualan kembali,”kata dia.
Ahmad menambahkan, banyak penjual nakal yang tidak jera setelah ditangkap dengan peraturan daerah (perda) yang dianggap ringan. Sehingga tidak ada efek jera.
’’ Paling mereka dikurung beberapa bulan atau membayar denda, mereka bisa bebas kembali,’’ucap dia.
Untuk itu, segala bentuk ketegasan ada dipihak pemerintah, pihak kepolisian hanya bertindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kanit Satpol PP Kecamatan Cicalengka Yuli belum bisa memberikan keterangan terkait masih adanya penjualan miras di Cicalengka ini. Padahal, di wilayah ini pernah terjadi korban masal akibat miras oplosan beberapa tahun lalu.
“Untuk itu kami perlu koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan untul lebih jelasnya,” ungkapnya. (mg7/yan)