CIMAHI– Badan Pembentukan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengusulkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang harus segera dibahas untuk direvisi pada Januari 2019 ini.
Ketua Bapemperda, Edi Kanedi mengaku, pembahasan revisi ketiga Perda tersebut sudah disepakati dengan bagian hukum Pemerintah Kota Cimahi untuk segera direvisi. Tiga materi tersebut adalah revisi tentang kerjasama daerah, revisi bantuan partai politik (Parpol) dan tenagakerjaan.
“Bagian hukum sudah sepakat menindaklanjuti. Sekarang kita sudah menyiapkan materi rancangannya untuk dibahas di Panitia khusus (Pansus),” kata Edi, Gedung DPRD Cimahi, kemarin (14/1).
Edi menjelaskan, perlunya revisi pada ketiga Perda tersebut karena sudah harus disesuiakan dengan peraturan yang baru. Seperti bantuan parpol misalnya, harus segera dibahas dan direvisi karena ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru pada tahun 2018 lalu.
Dalam PP yang baru tentang bantuan Parpol setiap parpol mendapatkan bantuan keuangan parpol dari APBD sesuai PP nomor 1 tahun 2018. Dengan hitungan persuara dari pemilih yang mendukung parpol.
“Tapi itu batas minimal. Ada klausul di pasal berikutnya atau pasal 4, dimana APBD turut menentukan. Di sana nanti akan ada tarik menarik jumlah besaran karena PP ini sifatnya lentur,” jelasnya.
Sementara yang berkaitan dengan kerjasama daerah, akan direvisi karena pihaknya mendapatkan PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah. Dimana dalam perda lama, kerjasama dilakukan dengan sekup yang sempit. Sedangkan pada PP baru sifatnya lebih luas dengan point-point telah diklasifikasikan.
“Sekarang diklasifikasikan dengan bidang masing-masing. Jadi ini bisa dijadikan runutan,” bebernya.
Sedangkan, untuk revisi yang menyangkut ketenagakerjaan, menurut Edi, sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun lalu. Namun, karena dianganggap belum terlalu penting, maka pihaknya sedikit menahan.
“Karena sekarang sudah disepakati untuk dibahas akhirnya mau tidak mau, suka tidak suka, tetap harus dilakukan pembahasan dan ditindaklanjuti yang akhirnya direvisi,” imbuhnya.
Edi menuturkan, kewenangan Perda ketenagakerjaan sendiri sudah dilimpahkan ke provinsi. Sehingga pasal demi pasal yang menyangkut pengupahan harus segera disesuiakan. Sebab yang mungasai wilayah perusahaan adalah daerah. Selain itu, UMR juga tidak akan bisa jika harus disamaratakan.