”Keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima, dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro,” ujar Hakim Tardi.
Dalam pertimbangannya, dia mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah menguraikan tindakan yang didakwakan kepada Billy Sindoro dengan cermat. Dalam uraiannya pun dijelaskan peran terdakwa Billy Sindoro dalam kasus ini.
Selain itu, eksepsi yang diajukan Billy melalui kuasa hukumnya sudah masuk ke dalam pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan. ”Dengan pertimbangan di atas, majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan terdakwa atas dakwaan. Karena tidak diterima maka perkara dilanjutkan,” kata hakim menambahkan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Billy Sindoro mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Perkenalan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tergolong baru, dan tidak menjanjikan uang terkait perizinan Meikarta.
Berkas sidang eksepsi dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum, mereka adalah Ervin Lubis, Alfried Marsel, Muhammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (26/12) lalu. Hadir dalam sidang terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
”Perkenalan dengan Bupati Neneg Hasanah Yasin relatif baru dan terdakwa (Billy Sindoro) sama sekali tidak mengenal aparat Pemda Bekasi maupun Pemprov Jabar. Terdakwa tidaknpernah memberikan atau menjanjikan uang,” ujar Ervin dalam sidang.
Kepada konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan konsultan perizinan proyek Meikarta Henry Jasmen P Sitohang, pun Sindoro disebut tidak pernah berbicara, memerintahkan, menyetujui mengenai pemberian uang suap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemprov Jabar.
Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.
Usai sidang, Ervin lagi-lagi menegaskan bahwa kliennya tak terlibat sehingga tak tahu penyerahan uang atau hal mengenai pemberian uang itu. Sedangkan Billy menyatakan bahwa dia bukan bagian dari eksekutif Meikarta. Sehingga tidak terlibat dan tak punya wewenang untuk urusan Meikarta. ”Saya kenal dengan Bupati tapi dalam konteks untuk RS Siloam. Saya bukan eksekutif di Meikarta, saya tidak punya wewenang,” katanya. (riz/fin/rie)