BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan BPD di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi, kemarin (3/1).
Mereka digugat ke PTUN terkait Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak lalu. Gugatan dilayangkan mantan calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades.
Dua perkara yang digugat yakni, Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319/DPMD 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 yang terbit pada 28 September 2018. Serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.235-DPMD/2018 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2018-2024 pada 18 Juli 2018.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi (Asisten Daerah I), Carwinda dalam rapat tersebut menerangkan, dalam rangka menjalankan proses PTUN, karena ini menyangkut kaitan pembuktian dan saksi.
”Yang tahu persis itu kan dilapangan yaitu para panitia pemilihan, BPD dan kepala desa terpilih. Jadi kita mohon kepada mereka untuk menyiapkan alat-alat bukti yang menjadi gugatan di PTUN, sekaligus juga menyiapkan saksi dari yang tergugat,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi ini, menerangkan pihaknya telah menjalani proses Pilkades sesuai mekanisme yang berlaku sehingga terjadilah pelantikan kepala desa.
”Kita melihat dari aspek administratif yaitu disisi proses tahapan, dan tahapan itu dijalankan maka terjadi proses penetapan pemenang. Dari ketua panitia pemilihan desa kepada BPD, dan BPD telah melaporkan ke bupati bahwa proses telah berjalan dengan baik sehingga dilakukan pelantikan,” kata dia.
Kasubag Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum Kabupaten Bekasi, Supiyadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan menjalankan proses hukum di PTUN Bandung sebagai perwakilan Pemkab Bekasi sebagai tergugat.
”Bulan Desember kemarin sudah mulai pembuktian dengan kita memberikan bukti surat kesana (PTUN), sekarang PTUN meminta yang asli. Sehingga kita mengumpulkan para kepala desa untuk membawa bukti-bukti asli hasil pemilihan dari desanya masing-masing,” bebernya.
Setelah pembuktian surat, tambah dia, proses berikutnya yaitu menghadirkan saksi. Dari catatan yang dia punya terdapat beberapa desa yang telah masuk ke penghadiran saksi di persidangan.