BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil membongkar produksi ganja sintetis. YP, salah seorang narapidan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung berhasil membuat sebanyak 213 paket ganja sintetis atau lebih dikenal dengan tembakau gorila dari balik jeruji besi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Brigjen Pol Sufyan Syarif dalam siaran persnya menyebutkan, pengungkapan bisnis narkotika itu terungkap saat pihaknya melakukan razia rutin pada Rabu, 19 Desember 2018 lalu.
”Pada tanggal 19 Desember kemarin, kami bersama-sama dengan Kepala Lapas Banceuy, SIPIT Lapas Banceuy, BNN, dan kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan warga binaan,” ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif dalam keterangan persnya, kemarin (27/12).
Tembakau gorila tersebut dikemas YP, dalam sebuah kertas tipis berwarna putih dengan berat berbeda mulai dari 1,5 gram hingga 3,1 gram. ”Pelaku ini sudah mengemas dengan kertas-kertas paket kecil,” ungkapnya.
Dikatakan Sufyan, kemasan itu sengaja dikemas di dalam sel dan rencananya kemungkinan akan didistribusikan ke luar Lapas, namun dirinya belum dapat memastikannya karena domainnya Kepala Lapas.
Beruntung saja petugas lapas berhasil menemukan pabrik ganja sintetis tersebut. Ratusan tembakau gorila yang berhasil disita itu pun jadi tontonan saat dipamerkan di Kantor BNN Jawa Barat, sebelum dimusnahkan.
”Tembakau gorila itu dikemas di dalam lapas. Selain itu, tembakau gorila akan dijual keluar lapas. Tapi nanti, secara lengkap oleh Kalapas. Kami bekerja sama tapi otoritas itu nanti dijelaskan Kalapas,” jelasnya.
Tak hanya tembakau gorila, BNN Jabar pun kemarin berhasil memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu dan ganja. Barang-barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. ”Pemusnahan ini merupakan hasil barang bukti dari tangkapan kita selama dua pekan kemarin,” sebut Sufyan.
Sedikitnya, ada 152 kilogram ganja yang dibakar di halaman Kantor BNN Jawa Barat, yang mereka sita dari sindikat pengedar jaringan Aceh.
Sementara sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 600 gram yang diambil dari seorang napi di Lapas Subang pada Oktober 2018 lalu. Barang tersebut didapat dari napi berinisial AHL alias U.