”Laporan yang masuk tersebut diverifikasi, lalu ditentukan mana yang perlu ditindak langsung atau didistribusikan ke dinas terkait,” tuturnya.
Dia mencontohkan, laporan anak yang tidak sekolah dengan usia SD. Laporan tersebut akan ditangani JQR. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan di kabupaten/kota di tempat anak tersebut tinggal. Termasuk dengan dinas sosial setempat, untuk mengetahui dan mendorong anak tetap terawasi secara sosial di lingkungan. (rie)