Tiga Nama Terpilih Jadi Calon Kuat Sekda Disodorkan ke Bupati

Namun sebelum putuskan, bupati harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gu­bernur Jabar dan Komisi Apa­ratur Sipil Negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 115 ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Teguh menegaskan, nama yang masuk tiga besar meru­pakan yang terbaik dari yang baik. Soalnya semua calon yang awalnya berjumlag tujuh orang, memiliki kemampuan yang sama baiknya dalam setiap tahapan seleksi.

”Semua memiliki nilai di atas 70 dalam skala 1-100. Namun tiga besar itu sedikit lebih unggul dalam kriteria penilaian berbeda,” tutur Teguh. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan