JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman perkara yang menjerat Bupati Cirebon (nonaktif), Sunjaya Purwadisastra. Dan kemarin (17/12), KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk dua perkara yang berbeda.
Ya, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK memanggil empat saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keempatnya antara lain Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi.
Namun, Brahma, Edy dan Visca mangkir dari panggilan tim penyidik. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang tidak hadir.
”Terhadap saksi dari PPAT, penyidik mendalami kepemilikan sejumlah aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil pemberian lainnya dalam kapasitasnya sebagai Bupati Cirebon,” ungkap Febri kepada awak media, Senin (17/12).
Selain itu, terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, KPK memanggil dua saksi. Yakni, Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kabupaten Cirebon Irma Widiastuti dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Rio.
”Terhadap saksi lainnya, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pemberian-pemberian kepada tersangka selaku Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon,” terang Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkab Cirebon dilakukan secara hati-hati.
Maka dari itu, proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai tersangka.
”Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara prudent (hati-hati, red). Lambat laun semuanya akan jelas,” ujar Saut singkat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu.
Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjata. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.