Tanpa Budaya Daerah, Tak Ada Budaya Nasional

JAKARTA – Tanpa ada budaya daerah, maka tidak ada budaya nasional. Tanpa memajukan kebudayaan daerah, maka tidak akan ada pula kemajuan kebudayaan nasional. Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, kemarin.

Menurut dia, tantangan terhadap budaya nasional ini hanya dapat dijawab bila kebudayaan ditempatkan sebagai hulu dari pembangunan. Kebudayaan harus mewarnai setiap lini pembangunan. Untuk itu, agenda pengarusutamaan kebudayaan menjadi sangat penting.

“UU Pemajuan Kebudayaan, mencerminkan semangat itu. Seperti pasal 7 yang menyatakan Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Secara eksplisit, ungkap Muhadjir, pasal ini menjelaskan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat memiliki tugas mengarusutamakan kebudayaan di daerah masing-masing melalui sarana pendidikan. Artinya, kebudayaan nasional sebenarnya berakar dari daerah.

“Inilah prinsip keanekaragaman, keberagaman dan penghargaan terhadap kearifan lokal, menjadi ruh dari kebudayaan nasional kita,” terangnya.

Muhadjir juga mengungkapkan, amanat ini, diwujudkan dalam bingkai pendidikan karakter atau seperti yang dikatakan Presiden Soekarno sebagai nation and character building. Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan nasional. Sebab pendidikan sejatinya merupakan upaya pembentukan watak sesuai dengan cita-cita keberadaan bangsa Indonesia.

“Melalui instrumen pendidikan, kebudayaan nasional dapat dimajukan secara luas dan merata ke seluruh komponen bangsa. Pendidikan ini harus dipahami dalam arti yang luas, bukan hanya di sekolah melainkan juga di komunitas, masyarakat, termasuk dalam keluarga,” tutur dia.

Olehnya pentingnya isu budaya akan dituangkan pada Pra Kongres kebudayaan ke-3. Muhadjir pun telah membuka Pra Kongres pada, Selasa, (27/11) kemarin. Muhadjir menjelaskan, Pra Kongres ke-3 dirancang sebagai forum penggalian masukan terhadap rancangan rumusan Strategi Kebudayaan. Nantinya rumusan tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan kebijakan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan.

“Forum ini merupakan suatu tahapan dalam proses pembacaan keadaan faktual, pemetaan masalah dan perumusan rekomendasi di bidang pemajuan kebudayaan yang telah diawali dengan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat kabupaten kota atau provinsi,” ucapnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam laporannya mengatakan, hingga saat ini sudah 279 kabupaten atau kota serta 27 provinsi yang menyelesaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Tinggalkan Balasan