CIMAHI– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi menargetkan berkas perkara mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembilan lahan tanah Cibeureum akan segera diproses.
Itoc terlibat dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.
Itoc Tochija sendiri saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus proyek pembangunan Pasar Atas Baru (PAB).
”Target kami untuk satu tersangka atas nama Itoc Tochija bisa dilimpahkan ke pengadilan akhir tahun ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (10/12).
Menurutnya, tim penyidik Kejari Cimahi sampai saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp37 miliar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp42 miliar.
”Kami masih menunggu akhir perhitungan kerugiannya. Itu yang belum selesai. Kalau sudah selesai, bisa langsung dilimpahkan,” ujarnya.
Novelino mengatakan, selain Itoc, ada juga tersangka lain yang kini masih dalam pengembangan Kejari Cimahi. Yakni Idris Ismail sebagai pengusaha serta pemilik lahan dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd. Sutarja, yang namanya sudah gugur sebagai tersangka karena meninggal dunia.
Saat ini Tim Penyidik Kejari Cimahi juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Tersangka baru yang berinisial AS tersebut sebelumnya adalah sebagai mantan Direktur Utama PDJM.
”Hasil pengembangan perkara Itoc dan kawan-kawan bertambah satu. Untuk total tersangka sampai saat inj ada empat orang, satu meninggal dunia,” katanya.
Kendat Nivelino menyebutkan inisial tersangka, namun, dirinya enggan menyebutkan peran AS dalam dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap PDJM itu.