”Pejabat kades, memiliki kewenangan yang sama dengan kades definitif. Tidak terkecuali dalam pencairan dan penggunaan anggaran desa, sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa terus berjalan,” pungkasnya (rus/yan)
Jabatan Habis, Kades Tetap Tanggung Jawab
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News