BANDUNG -Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan suap yang diterima dari warga binaan. Dalam sidang perdananya Wahid dikenai pasal yang berbeda dalam dakwaan primair dan subsidair Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan primair, Wahid Husen melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Trimulyono Hendradi di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (5/11).
Dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dengan Hendry Saputra (penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku pegawai negeri atau pejabat Negara.
”Yakni menerima hadiah sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) lapas Sukamiskin. Sebagian besar hadiah itu diterima terdakwa melalui Hendry Saputra yang berperan sebagai staf dan sopir pribadinya,” katanya.
Terdakwa Wahid menerima hadiah dari beberapa warga binaan, dari Fahmi Darmawansyah satu unit mobil double cabin 4×4 Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, sebuah tas clutch bag merek Luis Vuitton dan uang total Rp 39.500.000.
Fahmi selama di lapas mendapat fasilitas istimewa, seperti kamar ber ac dilengkapi televisi dengan jaringan tv kabel, keleluasaan menggunakan ponsel, hinga memiliki kamar khusus untuk berhubungan intim. Bahkan, kamar tersebut dikomersilkan untuk warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu.
Kemudian dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang dengan total Rp 63.390.000, dan dari Fuad Amin Imron berupa uang dengan total Rp 71 juta, dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova, serta dibayari menginap selama dua malam di Hotel Ciputra 2 Surabaya.
Selama di Lapas Sukamiskin, Wawan mendapatkan izin luar biasa (ILB) bahkan beberapa kali dia keluar lapas untuk menginap di hotel berbintang ditemani wanita. ”Seharusnya patut diduga bahwa sejumlah hadiah itu diberikan lantaran mereka sebagai warga binaan telah mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin,” ujarnya.