SUMEDANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar acara Tax Gathering di Hotel Sahid Skyland City Jatinangor, Sumedang, Rabu (5/12). Acara yang bertajuk ‘Dengan Pajak Membangun Negeri’ itu dihadiri oleh 20 wajib pajak, diantaranya instansi pemerintah, BUMN dan para pengusaha.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan bahwa acara dialog dengan wajib pajak ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama sehingga turut meningkatkan penerimaan negara dari pajak untuk membangun negeri.
Kepala KPP Pratama Sumedang Roos I Yulinapatrianingsih menyampaikan bahwa diperlukan sinergi untuk mencapai penerimaan negara. Selain itu, pelayanan pajak saat ini lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Roos juga meminta dukungan dari wajib pajak untuk turut serta bersinergi membangun negeri dengan membayar pajak sesuai ketentuan, juga menguatkan kembali bahwa semua pelayanan tidak dipungut biaya serta seluruh pegawai DJP tidak diperkenankan menerima pemberian dari wajib pajak dalam bentuk apapun baik berupa uang, barang, maupun fasilitas.
Saat ini reformasi birokrasi yang telah berjalan sangat membutuhkan dukungan para wajib pajak untuk mewujudkan DJP bersih bebas dari korupsi dan melayani.
Pada kesempatan tersebut para wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan Kepala Kanwil DJP Jawa barat I dan Kepala KPP Pratama Sumedang. Wajib pajak dapat langsung memberikan saran dan meminta penjelasan mengenai kewajiban perpajakan.
Salah satu wajib pajak yang hadir adalah Ogimoto San selaku Direktur PT. Nishikawa Karya Indonesia. Melalui penerjamah bahasa Jepang, Ogimoto San merasa bangga turut berkontribusi membangun negeri dengan membayar pajak.
“Di Jepang ada tiga hal kewajiban, yakni belajar, bekerja dan membayar pajak,” katanya.
Ogimoto San menyampaikan bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara oleh karena itu akan mengikuti aturan yang berlaku. Diharapkan melalui acara Tax Gathering ini semakin mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan sinergi DJP dengan wajib pajak sehingga tercapai penerimaan negara. (*)