Hati-hati Ada Oknum, Keliling Jual Kalender

”Jadi organisasi atau yayasan yang akan diberi izin adalah mereka yang dalam AD/ART nya ada melakukan kegiatan sosial,” tuturnya.

Agus mengatakan, masyara­kat berhak menolak jika me­mang ada yang datang untuk meminta sumbangan tanpa memperlihatkan surat izin dari dinas sosial untuk me­minta sumbangan

”Masyarakat berhak me­nanyakan (surat izin) dan menanyakan sumbangan itu akan disalurkan kemana. Jadi jangan sembarangan ngasih,” pungkasnya. (ziz/yan)

Tinggalkan Balasan