”Jadi organisasi atau yayasan yang akan diberi izin adalah mereka yang dalam AD/ART nya ada melakukan kegiatan sosial,” tuturnya.
Agus mengatakan, masyarakat berhak menolak jika memang ada yang datang untuk meminta sumbangan tanpa memperlihatkan surat izin dari dinas sosial untuk meminta sumbangan
”Masyarakat berhak menanyakan (surat izin) dan menanyakan sumbangan itu akan disalurkan kemana. Jadi jangan sembarangan ngasih,” pungkasnya. (ziz/yan)