CIMAHI – Berdasarkan aturan yang baru, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan kota, termasuk di Pemkot Cimahi tidak bisa lagi melakukan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat staf internal SKPD.
Hal tersebut setelah adanya revisi PermenpanRB Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan atas PermenpanRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan, menjadi PermenpanRB Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Sebelumnya, aturan perpindahan ASN antardinas melalui Badan Pengawas Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDM) dengan tandatangan Penjabat yang Berwenang (PyB) yakni Sekretaris Daerah. Sedangkan perpindahan ASN di internal SKPD hanya membutuhkan tandatangan dari masing-masing Kepala SKPD.
”Untuk aturan baru sekarang, itu tidak bisa. Sekarang perpindahan ASN antarbidang di setiap SKPD saja itu mesti melalui BPKSDMD,” kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Harjono, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (29/11).
Menurut Harjono, merujuk aturan PermenpanRB nomor 41, perputaran posisi ASN menentukan dua hal, yakni apakah formasinya tersedia, dan apakah kelas jabatannya naik atau turun.
”Kenapa sekarang banyak ASN yang bilang perpindahan ASN sulit, ya karena itu. Penentuan kelas jabatan ditentukan PyB, karena sekarang PyB-nya tidak ada, ditarik langsung ke Pak Walikota,” katanya.
Terkait kelas jabatan dan kualifikasi ASN di setiap bidang, Harjono menyebutkan, saat ini masih banyak ASN yang menduduki posisi tidak sesuai dengan kelas jabatan dan kualifikasi, karena masih mengacu pada PermenpanRB nomor 18 tahun 2017.
”Misal, untuk analis itu harus sarjana, untuk pengelola minimal D3, untuk pengadministrasi umum itu SMA, dan untuk peramu itu SD dan SMP. Nanti MenpanRB akan melakukan evaluasi jabatan termasuk di Cimahi,” bebernya.
Untuk rotasi ASN setingkat staf sendiri, lanjutnya, tidak ditentukan oleh lama waktu yang bersangkutan menduduki posisinya saat ini tetapi rotasi mutasi staf itu disesuaikan dengan kebutuhan dan sifatnya insidental.