Staf Internal Tidak Bisa Dirotasi

CIMAHI – Berdasarkan atu­ran yang baru, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan kota, termasuk di Pemkot Cimahi tidak bisa lagi mela­kukan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat staf internal SKPD.

Hal tersebut setelah adanya revisi PermenpanRB Nomor 18 tahun 2017 tentang Pe­rubahan atas PermenpanRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaks­ana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerin­tahan, menjadi Permen­panRB Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jaba­tan Pelaksana.

Sebelumnya, aturan perpin­dahan ASN antardinas mela­lui Badan Pengawas Kepega­waian Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDM) dengan tandatangan Penjabat yang Berwenang (PyB) yakni Se­kretaris Daerah. Sedangkan perpindahan ASN di internal SKPD hanya membutuhkan tandatangan dari masing-masing Kepala SKPD.

”Untuk aturan baru sekarang, itu tidak bisa. Sekarang per­pindahan ASN antarbidang di setiap SKPD saja itu mesti melalui BPKSDMD,” kata Ke­pala BPKSDMD Kota Cimahi, Harjono, saat ditemui di Kom­plek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (29/11).

Menurut Harjono, merujuk aturan PermenpanRB nomor 41, perputaran posisi ASN menentukan dua hal, yakni apakah formasinya tersedia, dan apakah kelas jabatannya naik atau turun.

”Kenapa sekarang banyak ASN yang bilang perpinda­han ASN sulit, ya karena itu. Penentuan kelas jabatan ditentukan PyB, karena se­karang PyB-nya tidak ada, ditarik langsung ke Pak Wa­likota,” katanya.

Terkait kelas jabatan dan kualifikasi ASN di setiap bi­dang, Harjono menyebutkan, saat ini masih banyak ASN yang menduduki posisi tidak sesuai dengan kelas jabatan dan kualifikasi, karena masih mengacu pada PermenpanRB nomor 18 tahun 2017.

”Misal, untuk analis itu harus sarjana, untuk peng­elola minimal D3, untuk pengadministrasi umum itu SMA, dan untuk peramu itu SD dan SMP. Nanti Men­panRB akan melakukan evaluasi jabatan termasuk di Cimahi,” bebernya.

Untuk rotasi ASN setingkat staf sendiri, lanjutnya, tidak ditentukan oleh lama waktu yang bersangkutan mendu­duki posisinya saat ini tetapi rotasi mutasi staf itu disesu­aikan dengan kebutuhan dan sifatnya insidental.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan