SOREANG – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tidak lolos tes pada nilai ambang batas dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), masih memiliki harapan ikut Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Kepala Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Elly Agustini mengatakan, di Kabupaten Bandung ada 10.785 peserta yang lolos nilai ambang batas. Namun, berdasarkan, Permenpan nomor 37 tahun 2018, hanya 393 peserta dari 402 formasi yang disediakan.
Dia mengungkapkan, jumlah 393 inipun tidak mengindikasikan jumlah kursi. Sebab, untuk formasi analis kepegawaian di BKPPD itu 1 formasi berbanding 24. Ini artinya untuk formasi lain ada dua kemungkinan, tidak ada peminat atau tidak ada peserta yang lolos.
’’Para peserta yang tidak lolos ini, berdasarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018, akan dilakukan pemeringkatan untuk dapat mengikuti SKB,” ungkap Elly Agustini ketika ditemui dalam acara ngawangkong bari ngopi kemarin. (25/11).
Menurutnya, Permenpan mengeluarkan kebijakan itu dikarenakan tingkat kesulitan soal SKD tahun ini terbilang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan minimnya jumlah peserta yang lolos. Akan tetapi, Permenpan nomor 61 tidak mencabut atau menghapuskan Permenpan sebelumnya.
“Idealnya, untuk peserta SKB adalah 1 formasi berbanding 3 peserta. Jadi kalau untuk 402 formasi itu idealnya 1.206 peserta SKB. Namun, bila dalam 1 formasi terdapat 1 orang yang lolos nilai ambang batasnya, maka dalam SKB ia tidak akan bersaing lagi dengan peserta yang melalui proses pemeringkatan. Jadi intinya Permenpan 61 tidak mementahkan Permenpan 37,” urainya.
Semenatara itu, kepala BKPPD Kabupaten Bandung Erick Juriara Ekananta menyebut, dari 530 kuota CPNS untuk Kabupaten Bandung, sebanyak 128 kuota adalah khusus untuk pelamar eks Honorer. Namun seleksi pada tahun ini mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Syarat CPNS batasannya berusia 35 tahun. Bisa juga 40 tahun, namun belum didefinisikan untuk jabatan apa saja, karena jabatan-jabatan itu harus ditetapkan oleh presiden,’’kata dia. (yul/yan)