Ketua IPSI Jabar Agus Sihombing menambahkan, pihaknya tidak menginginkan pembinaan olahraga di Jabar terganggu karena kepengurusan KONI Jabar yang cacat hukum. Dia menilai, rangkap jabatan Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin mengurangi kualitas pembinaan atlet di Jabar.
”Bagaimana mau mengawasi pembinaan kalau beliau sehari-harinya ada di Jakarta,” ujar Agus.
Oleh karena itu, dia berharap, KONI Pusat segera melaksanakan instruksi BAORI untuk membentuk kepengurusan baru KONI Jabar yang sah, agar pembinaan olahraga di Jabar bisa maksimal.
”Apalagi kami harus melakukan persiapan untuk PON 2020 di Papua,” tandas dia.
Sementara itu, selang beberapa jam, Ketua KONI Pusat, Tono Suratman menyatakan, telah mencopot Sudirman sebagai ketua BAORI.
Menurutnya, dasar pencopotan Sudirman sebagai Ketua BAORI adalah disebabkan merangkap jabatan dan banyak keputusan yang tidak transparan serta tidak mampu menyusun kepengurusan dengan baik.
”Sampai saat ini, kepengurusan BAORI belum disahkan KONI sehinga semua anggota minta pembenahan BAORI agar lebih baik.Terkait putusan-putusan yang sudah dihasilkan, akan ditinjau kembali. Jadi, bisa ditiadakan atau dilanjutkan, tegas Tono.
Sementara itu, Wakil I Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga dan Bidang Pembinaan Organisasi KONI Pusat, Suwarno mengatakan, surat putusan BAORI mengenai penolakan hasil penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Jawa Barat, 12-14 September 2018 yang dikeluarkan pada Kamis, 22 November 2018 lalu dinilai cacat hukum. Sebab, selama setahun kepengurusan BAORI di bawah Sudirman sebetulnya kepengurusan BAORI belum dikukuhkan oleh KONI Pusat.
’’Apakah semua putusan BAORI akan ditinjau ulang? kita akan lihat lebih dalam lagi kasusnya,” ucap dia. (yan/fin)