JAKARTA -Kompetisi Nasional Anti-Corruption Moot Court Competition (NACMCC) usai digelar di Universitas Syiah Kuala, Nangroe Aceh Darussalam, pada 17 hingga 19 November 2018. Universitas Sriwijaya Palembang keluar sebagai juara pertama kompetisi simulasi persidangan, disusul Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar di tempat kedua, serta Universitas Muhammadiyah Aceh di posisi ketiga. Sedikitnya, 10 universitas di seluruh Indonesia ikut ambil bagian dalam kompetisi simulasi persidangan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Peradilan Semu dari Fakultas Hukum Univeritas Syiah Kuala.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengapresiasi kegiatan ini. Piala ini merupakan piala pertama dari KPK yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bentuk penghargaan lantaran telah peduli dengan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga ingin kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak generasi muda yang berintegritas.
“Semoga kompetisi ini dapat mencetak generasi muda yang berintegritas dan semakin peduli dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Syarif, Selasa, (20/11).
Universitas Sriwijaya Palembang keluar sebagai juara usai membawa pulang lima piala nominasi, yakni Saksi terbaik, Saksi Ahli terbaik, Penuntut Umum terbaik, Majelis Hakim terbaik, dan Berkas terbaik. Sementara, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mengantongi dua piala dengan kategori Panitera Pengganti terbaik dan Penasehat Hukum terbaik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Ilyas Ismail, mengapresiasi langkah KPK dalam memberikan kepercayaan kepada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah NACMCC. Acara ini luar biasa. Terimakasih kepada para peserta. Kami berharap akan diselenggarakan kembali piala KPK ini di Unsyiah namun putusan ada pada KPK,” ujar Ilyas.
National Anti Corruption Moot Court Competation (NACMCC) merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan KPK. Kompetisi tersebut bertujuan mensimulasikan persidangan pada tindak pidana korupsi yang pada saat ini masih belum dipraktikkan di kalangan mahasiswa. Selain itu, ini juga sebagai ajang ilmu pengetahuan mengenai alur dan sistem persidangan tindak pidana korupsi. (riz/fin/ign)