JAKARTA – Untuk menyambut Hari Kesehatan Nasional pada 12 November 2018, Pemerintah terus mengupayakan pembangunan kesehatan melalui peningkatan kualitas gizi masyarakat. Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa setiap anak Indonesia harus dapat lahir dengan sehat, dapat tumbuh dengan gizi cukup, dan bebas stunting (tumbuh kerdil).
Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg. Amaliya mengatakan, upaya Pemerintah mengatasi berbagai masalah kekurangan gizi di Indonesia perlu diapresiasi. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 telah menunjukkan adanya perbaikan status gizi balita di Indonesia. Proporsi status gizi sangat pendek dan pendek turun dari 37,2% (Riskesdas 2013) menjadi 30,8%. Demikian juga proporsi status gizi buruk dan gizi kurang turun dari 19,6% (Riskesdas 2013) menjadi 17,7%.
“Dalam rangka meningkatkan gizi masyarakat dan melalui semangat Hari Kesehatan Nasional, kami menilai sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan bersatu dan bekerja sama mengatasi permasalahan gizi di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan konsumsi susu dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Amaliya pada Seminar Kesehatan Publik dengan tema ‘Kebaikan Susu sebagai Salah Satu Sumber Gizi Utama Masyarakat Indonesia’ di Jakarta, Rabu (7/11).
Menurut Amaliya, susu dan produk olahannya memiliki kandungan protein, lemak, dan vitamin yang sangat dibutuhkan guna mendukung perkembangan seseorang di setiap tahap kehidupan. Namun, konsumsi susu di Indonesia masih sangat rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi susu masyarakat Indonesia pada tahun 2017 hanya berkisar 16,5 liter/kapita/tahun, sangat rendah dibandingkan negara ASEAN lain sesuai data USDA Foreign Agricultural Service 2016 seperti Malaysia (50,9 liter), Thailand (33,7 liter), dan Filipina (22,1 liter).
Sampai saat ini, salah satu yang berandil besar terhadap konsumsi susu di masyarakat adalah susu kental manis. Akan tetapi, pandangan sebagian pihak mengenai susu kental manis terutama menyangkut kandungan gula dan susu masih kurang tepat sehingga memicu polemik. Untuk meluruskan berbagai perbedaan pandangan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan (Perka) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan ini mewajibkan label produk susu kental manis mencantumkan keterangan “Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu; Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan; dan Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.