JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Akan tetapi, statusnya bukanlah organisasi terlarang.
Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut. Menurut dia, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat ini baru dinyatakan sebagai organisasi terlarang di tanah air.
”Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Soekarno pada 1960 silam juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang,” ujar Yusril di Kantor Hukum Ihza and Ihza Law Firm, Jakarta, kemarin (28/10).
Yusril menjelaskan, perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI pada 19 Oktober 2018 lalu. Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
”Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada Juli lalu. Namun, HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung,” jelas Yusril
Polemik pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dan munculnya stigma HTI sebagai organisasi terlarang, Yusril pun menjelaskan posisi ormas yang saat ini eksis di Indonesia. Menurut dia, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum perkumpulan atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham.
”Status badan hukumnya itulah yang dicabut. Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” ucapnya.
Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar dianggap sebagai bendera HTI, kata dia, penjelasan mantan Sekum dan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera. Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bendera yang dahulu digunakan Rasulullah SAW sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja.