Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Bupati Cirebon Sunjaya melaporkan hartanya pada tanggal 24 Juli 2015. Harta yang tidak bergerak yang dimilikinya senilai Rp12 miliar. Di mana tanah dan bangunannya itu berjumlah 70 buah yang tersebar di beberapa daerah. Luas tanah 19 ribu meter dan yang paling besar milik Sunjaya berada di daerah Bekasi dan yang paling kecil seluas 100 meter berada di Bogor.
Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, KPK cepat atau lambat pasti akan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut Donal, hanya menunggu waktu sampai DS ditetapkan sebagai tersangka jika bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan mengarah ke dirinya.
”Tentu KPK akan mengembangkan kepada pelaku-pelaku yang turut berperan dalam kasus ini,” ujar Donal ketika dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (28/10).
Donal membandingkan dugaan keterlibatan DS dengan penetapan SUN sebagai tersangka. Dia menegaskan DS dapat ikut ditetapkan sebagai tersangka. Intinya, selama bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada DS.
”Jika Bupatinya bisa dijerat, ajudan tentu juga bisa dijerat sepanjang ada bukti keterlibatan yang bersangkutan,” tukasnya.
Dirinya pun berharap, KPK bisa mengungkap kasus ini secara jelas. Serta, sambungnya, dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam dugaan suap.
”Tentu kita berharap seluruh pihak yang terlibat diungkap dan diproses hukum,” pungkasnya. (RIZ/NAL/FIN)