”Saat ini ternyata sejumlah kelurahan di Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya,” paparnya.
Kebutuhan masyarakat kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat desa yang membutuhkan sarana prasana fasilitas umum. Seperti jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, serta taman dan ruang terbuka hijau. Selain itu juga stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya.
”Intinya alokasi Dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengutarakan jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia. Hal ini merupakan pertanda baik bahwa pemerintah sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama.dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.
”Pak Menteri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri,” ungkap Bahtiar.
Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, Mendagri jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan. Pedoman tatakelola itu meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya.
Di samping itu juga, melakukan formulasi skenario program. Misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan.
”Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD. Lalu pengawasan dari masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan ekternal oleh BPK RI termasuk aparat penegak hukum,” bebernya.
Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan. Dana kelurahan juga mempercepat peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.
”Mari kita dukung kebijakan yang baik ini demi kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili di wilayah administrasi kelurahan,” imbuhnya. (HRM/FIN)