“Itu bukan pembatalan anggaran. Untuk bantuan alat kesenian 2016-2017 sudah direalisasikan Rp 2,7 miliar, namun laporannya belum tertib administrasi. Jadi pada 2017-2018 ada pertimbangan dari BPK agar tidak direalisasikan,” tutur Dani.
Namun, dia sendiri mendapat pemberitahuan dari Disparbud bahwa program 2017-2018 tidak akan direalisasikan. Alasannya karena Disparbud kesulitan melakukan lelang.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat tidak menampik jika pembatalan program tersebut disebabkan adanya temuan BPK. Sebab, pada bantuan lalu tidak sesuai calon penerimanya.
“Itu dibatalkan bukan oleh dewan tetapi Disparbud sendiri berdasarkan temuan inspektorat dan BPK,” ujarnya. (rus/yan)