SOREANG – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bandung mengaku sangat kekecewa atas pembatalan hibah bantuan alat kesenian yang seharus direalisasikan sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap Disparbud yang tidak memiliki kepastian apakah bantuan itu akan direalisasi atau tidak. Namun, setelah menunggu lama
keluar surat pemberitahuan bahwa bantuan alat kesenian dibatalkan.
Dia memaprakan, rencana pemberian bantuan berawal dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) 2017. Ketika itu Desa Mekarsari masuk dalam daftar penerima hibah bantuan alat kesenian dari Disparbud Kabupaten Bandung.
Sehingga, dari hasil Musrembang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disparbud Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
” Waktu itu saya bilang tidak perlu, karena sudah mendapat alokasi hibah bantuan alat kesenian dari Pemkab Bandung melalui Disparbud,” jelas Ferry kepada wartawan ketika ditemui kemarin. (14/10).
Untuk menanyakan kepastiannya, pihanya mengutus staf desa untuk menanyakan perihal bantuan tersebut. Namun, sampai tiga kali menanyakan, hanya mendapat jawaban sama yaitu diminta untuk bersabar karena masih dalam proses pengadaan barang.
Setelah menunggu lama, pihaknya justru mendapat melalui surat Pemberitahuan dari Disparbud bernomor 431/658-Disparbud yang ditujukan ke para Camat se-Kabupaten Bandung.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Agus Firman Zaini tertanggal 14 Agustus 2018.
“Namun kami baru menerima surat itu dari kecamatan Selasa (2/10/2018),” ujar Ferry.
Dalam surat tersebut, kata Ferry, Disparbud membatalkan pelaksanaan program hibah bantuan alat kesenian untuk masyarakat yang pada APBD 2018 dialokasikan senilai Rp 11,4 miliar.
’’Pembatalan dilakukan setelah ada hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 8 Mei 2018,’’kata dia.
Kekecewaan serupa diungkapkan Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Suhendar. Dia mengaku, sangat malu dengan warga desa yang sudah menanti alat kesenian tersebut. Padahal, kalau sudah tau lebih dulu tidak menganggarkan maka bisa dianggarkan dari dana desa.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bandung mengungkapkan hibah bantuan alat kesenian di Disparbud pada 2017 – 2018 tidak direalisasikan administrasi pelaporannya tidak tertib. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).