SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan sejauh ini peserta pemilu baru tujuh partai politik yang menyerahkan desain untuk alat peraga kampanye (APK) dari total 15 parpol yang menjadi peserta.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia mengatakan, APK diberikan oleh KPU untuk pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan DPRD Kabupaten Bandung. Meski tidak ada batasan waktu sebaiknya peserta pemilu segera mengirimkan desain. Terlebih, kampanye dilakukan sejak 23 September lalu hingga 13 April 2019 mendatang.
“Dampaknya dilapangan banyak bertebaran APK yang dipastikan tidak sesuai desain. Karena desain resmi (dari parpol) belum diserahkan ke KPU,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung agar menyelesaikan pekerjaan yang tertunda dan tidak tuntas terkait APK. Sebab pihaknya fokus dalam pengawasan pemasangan APK, kesesuaian desain APK, kemudian jumlah, ukuran dan lokasi.
Dia menuturkan, masing masing peserta pemilu akan difasilitasi 10 baligo dan 16 spanduk yang dipasang di Kecamatan perpartai. Dirinya menambahkan, partai politik bisa menambah baligo 5 dan spanduk 10 per desa dan perpartai.
“Di ketentuan soal desain bahwa desain APK dan spanduk bisa mencantumkan lambang, nama dan no urut parpol dan visi misi dan pengurus parpol,” ungkapnya.
Hedi menambahkan hasil koordinasi dengan KPU kabupaten Bandung baru tujuh dari 15 Parpol peserta pemilihan DPRD kabupaten Bandung 2019 yang menyerahkan desain APK. Padahal, masa kampanye sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
” Seharusnya, Parpol Peserta pemilihan DPRD kabupaten Bandung sudah menyerahkan desain APK min satu dimulainya kampanye,” pungkasnya (rus/yan)