Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kejari Kabupaten Bandung Amankan Buronan Korupsi 12 Tahun

Kejari Kabupaten Bandung Amankan Buronan Korupsi DPO 12 Tahun, Terpidana Yoyo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) lebih dari 12 tahun, yakni Yoyo Iryadi. Foto Kejari Kab Bandung
0 Komentar

JABAR EKSORES – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) lebih dari 12 tahun, yakni Yoyo Iryadi.

Diketahui Yoyo sendiri merupakan mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat perkara bergulir pada tahun 2012, ia masih menjabat sebagai kepala desa.

Terpidana diamankan pada Jumat (13/2/2026) setelah menyerahkan diri ke kantor kejaksaan setempat.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Indramayu Berjalan LambatPenahanan Belum Dilakukan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Masih Jalani Pemeriksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nurmajayani melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja panjang tim gabungan.

Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen bersama jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Proses pengamanan disebut melalui rangkaian pengumpulan informasi, pemantauan keberadaan, hingga pendekatan persuasif yang mengedepankan profesionalitas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan,” ujar Akhmad Fakhri dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya penelusuran oleh tim kejaksaan.

Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung menjalani proses eksekusi pidana.

Kasus yang menjerat terpidana merupakan perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang sebagai perbuatan berdiri sendiri.

Baca Juga:Ormas dan LSM Pertanyakan Progres Lapdu Dugaan Korupsi, Kejati Jabar Jelaskan Begini!Dalami Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Bandung, JPU Hadirkan Dua Ahli di Persidangan

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

“Usai proses pengamanan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Eksekusi pun dilakukan oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

0 Komentar