BANDUNG – Akibat terima suap, mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika dijatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan dugaan suap proses perizinan di Kabupaten Subang.
Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda mengatakan, Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider kurungan dua bulan.
Menurutnya, Hukuman yang diterima Asep itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang beberapa waktu lalu, Asep dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima imbalan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a undang-undang Tipikor.
’’Jadi hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menindak tindak pidana korupsi,”ucap Dahmiwirda ketika ditemui kemarin. (10/10).
Namun, selama berjalannya proses persidangan terdakwa terdakwa sudah mengakui semua perbuatan dan menyesalinya, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sehingga, kondisi ini meringankan terdakwa dari aspek hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Asep Santika, Sains Aksinudin mengaku pihaknya menerima dengan legowo keputusan majelis. Karena itu sudah hak prerogratif hakim, pasal 12 hurup a kan ada ancaman minimalnya, yakni empat tahun.
“Kita menerima apa adanya. JC dikabulkan, dan sudah dimasukan dalam pertimbangan,” tegasnya.
Sains juga mengaku jika kliennya merupakan korban sistem yang sudah berjalan di Pemkab Subang. Apalagi sudah tiga kali Bupatinya dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi, dan sistem itu sudah berjalan dari dulu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Asep bersama eks Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Darta (keduanya sudah divonis) terjerat praktik dugaan suap terkait pemberian Izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT Alfa Sentra Property (ASP). Menurut KPK, ada penerimaan uang hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus ini. Sebagian besar diduga masuk kantong pribadi Imas, kemudian untuk fasilitas kampanye Pilkada Subang 2018. (yul/yan)