Warga Rusun Banyak Nunggak

CIMAHI– Sejumlah penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi masih banyak yang menunggak membayar biaya sewa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Muhammad Nur Kuswandana menduga, keterlambatan pembayaran disebabkan karena penghuni merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Menurut peraturan menteri yang masuk berpenghasilan rendah yang boleh tinggal di rusunawa yaitu mereka yang berpendapatan dibawah Rp 7 juta dan diatas 4 juta,” jelas Nur ketika ditemui kemarin. (2/10).

Menurut Nur, penggunaan Rusunawa diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2017 dimana dalam perwal itu disebutkan penghuni bisa menempati selama dua tahun dengan perpanjangan satu tahun atau maksimal bisa sewa ditempat itu selama tiga tahun.

“Sesuai aturan, penghuni rusunawa harus memenuhi persyaratan. Masih ada penghuni secara penghasilan cukup rendah sehingga uang sewa nunggak,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pada tahun ini berkisar sekitar Rp 200 jutaan dari total tagihan sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara rusun yang dikelola pemerintah sendiri ada enam blok dengan dengan jumlah unit sebanyak 800 hunian.

“Tarif hunian rusunawa tergantung tipe dan posisi lantai, kisaran antara Rp 230.000-320.000 perbulan,” ucapnya.

Nur mengaku, saat ini pihaknya berupaya melakukan penagihan sesuai prosedur untuk menekan total nilai tunggakan. Salah satunya dengan mekanisme pemberian surat peringatan hingga tiga kali. Untuk itu, pihaknya berharap ada upaya solusi untuk pemberdayaan ekonomi para penghuni rusunawa.

“Mereka juga harus punya komitmen untuk meningkatkan ekonomi keluarga sehingga tidak lagi masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).” kata Nur.

Senada dengan Nur, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rusunawa DPKP Kota Cimahi Dondi Andrian mengungkapkan, memang masih banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusun. Namun saat ini jumlah tunggakan sudah berkurang.

“Sebelumnya mencapai Rp 300 juta. Sekarang tingga Rp 200 juta an,” katanya.

Pengurangan jumlah tunggakan setelah dilakukan pemanggilan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.
Namun, ada juga penghuni yang beralasan kena PHK dan tidak ada penghasilan tetap.

Dia menambahkan, nilai retribusi sewa rusunawa tahun lalu melebihi target sampai 100,8 persen. Sedangkan tahun ini target retribusi sebesar Rp 2,1 miliar sudah 80 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan