MAJALENGKA – Demo massa Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS) di Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, berakhir ricuh, Kamis (27/9). Polisi terpaksa menyemprotkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa. Satu orang tewas usai demo, diduga karena sesak napas.
Suasana mencekam sudah terlihat saat sekitar 2 ribu massa FKAMIS bertolak langsung dari wilayah perbatasan Indramayu-Majalengka. Mereka hendak mengutarakan aspirasi di PG Jatitujuh. Setibanya di pabrik gula yang berada di bawah naungan PG Rajawali II itu mereka langsung melakukan orasi. Intinya, mendesak PG Rajawali II untuk menghentikan aktivitasnya karena sengketa tanah.
Namun massa tak bisa masuk ke area perusahaan, karena terhalang oleh portal dan barikade pihak kepolisian. Mendapat barikade, massa terpicu emosi dan melakukan aksi dorong terhadap polisi. Aksi saling dorong pun sempat terjadi hingga memaksa polisi mengamankan para provokator.
Baca Juga:Polisi Buru Penusuk HaringgaBerani Menyerang Kunci Kemenangan SMUNDA
Massa menuntut agar anggota mereka dilepaskan dan permintaan tersebut dituruti pihak kepolisian. Tapi warga kembali memaksa merangsek menjebol barikade pertahanan untuk masuk ke kawasan pabrik. Aksi lempar botol air mineral dan batu pun terjadi. Padahal satu mobil water canon telah disemprotkan ke arah kerumunan massa.
Polisi pun akhirnya memuntahkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa. Kapolres Indramayu dan Kapolres Majalengka bahkan harus turun langsung ke lapanganm untuk menenangkan situasi. Beruntung ratusan polisi yang bersiaga di lokasi berhasil mengatasi kericuhan.
Ketua FKAMIS, Taryadi, menuturkan, massa menuntut untuk bertemu dengan pihak PG Rajawali II. ”Intinya mereka meminta supaya aktivitas penanaman tebu di lahan Indramayu dan Majalengka dihentikan. Sebab lahan Rajawali II adalah milik rakyat dan yang berhak mengelolanya hanya rakyat saja,” tandas Taryadi di sela unjuk rasa.
Dikatakan, lahan HGU (hak guna usaha) seluas 6.000 hektare berada di Indramayu dan 5.000 hektare di wilayah Majalengka. Dia meminta pihak Rajawali II untuk menuntaskan tuntutan massa.
Perwakilan PG Rajawali II Karpo Nursi mengatakan, secara legal perusahaan telah memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). HGU itu berlaku hingga tahun 2029 mendatang. ”Hak sah secara hukum HGU masih milik Rajawali,” ungkapnya.
