Pokir Dewan Dipersoalkan saat Paripurna RAPBD

NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan soal tidak terakomodirnya anggaran untuk pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2018. Informasi yang dihimpun, alasan tidak masuknya pokir versi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa ada keterlambatan dalam pengajuan anggaran pokir tersebut sehingga tidak bisa diterima dewan.

“Informasi dari pihak TAPD karena pengajuan anggarannya sudah lewat atau terlambat dari batas RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). Justru yang kita tanyakan bagaimana mekanisme RKPD itu? Karena dewan tidak merasa dilibatkan selama ini,” sesal Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra DPRD KBB, Sundaya, di Lembang, kemarin.

Seharusnya, ujar Sundaya, sebelum TAPD memutuskan kebijakan tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan dewan. Karena pokir juga merupakan aspirasi masyarakat yang diserap dewan ketika melakukan reses. Hal itu tidak ada bedanya dengan mekanisme penyusunan RKPD oleh eksekutif melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Lagipula kedudukan pokir cukup kuat karena tertuang dalam Undang-undang MD3. “Pokir ini untuk masyarakat dan kita hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat saja, sementara secara teknis ada di SKPD masing-masing,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, menghilangnya pokir tersebut menjadi beban moral bagi dewan. Karena masyarakat berharap pengajuan program pembangunan yang disampaikan sama dewan bisa terealisasi. Meskipun secara garapan bidang yang dipegangnya berbeda dengan ajuan masyarakat. “Saya komisi 4 yang membidangi kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan lainnya tetap saja ketika reses, masyarakat mengeluhkan persoalan lainnya seperti jalan rusak. Apakah kita tolak aspirasi itu? Ya kita tetap bantu aspirasikan juga,” bebernya. 

Kekecewaan Fraksi Gerindra terhadap kebijakan eksekutif yang menghilangkan pokir ditunjukkan dengan aksi walkout ketika Sidang Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2018. “Kita meninggalkan sidang karena benar-benar kecewa. Tanpa mekanisme yang jelas, tiba-tiba APBD Perubahan ini ditetapkan,” pungkasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan