Cabut Hak Tiga Anggota Dewan di Cimahi

Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan mengung­kapkan, ketiga anggotanya otomatis tidak lagi menjadi anggota dewan sejak dite­tapkan DCT oleh KPU. Me­ski diakuinya, saat ini mun­cul opini bahwa pember­hentian jika sudah ada pelantikan PAW.

”Ada versi mengatakan ba­hwa ketika belum ada pelan­tikan dewan baru atau berar­ti masih hak. Mending ikut aturan. Untuk apa dapat gaji dan tunjanga beberapa bulan tapi nanti jadi harus mengem­balikan, bagaimana kalau harus diganti dengan ku­rungan kan kita tidak sukai hal itu,” ungkapnya.

Agun—sapaan untuk Ahmad Gunawan— mengakui jika saat ini pihaknya sudah me­nerima pengusulan PAW dari parpol lama ketiga ang­gota dewan tersebut. Dan saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan perbaikan dari proses PAW.

”Tidak ada percepatan, men­galir saja. Di dewan prosesnya 14 hari, di gubernur berapa hari. Kami sudah buat surat untuk SK Gubernur, di Pemkot Cimahi diperiksa kembali ternyata ada kekurangan admi­nistrasi sehingga balik lagi ke dewan. Kita akan sempurnakan,” pungkasnya. (ziz/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan