BANDUNG– Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kurniawan (Akur) resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Kamis (20/9) di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Pasangan Akur yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Nasdem, PAN, PKS dan PKPI ini sejak masa kampanye menjanjikan akan membawa perubahan pada masa kepemimpinannya tersebut.
“Pada waktu kampanye, ada beberapa janji yang kita sampaikan ke masyarakat. Nah pada program 100 hari kerja, janji-janji itu kita upayakan untuk dicicil satu persatu,” ujar Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, seusai prosesi pelantikan menjawab pertanyaan wartawan tentang program 100 hari kerja Akur.
Dikatakannya, program Akur untuk menuju perubahan tersebut memerlukan waktu. Namun hal itu, bisa dilakukan Akur diawali dengan program 100 hari kerja.
Bersama dengan Aa Umbara, Hengki akan berbagi peran untuk mewujudkan janji-janji itu, yang tentunya bisa membuat masyarakat KBB bahagia dan sejahtera. Namun dalam implementasinya lanjut Hengki, Akur memiliki trik tersendiri untuk membangun KBB. Dalam menjalankan program pembangunanpun tidak terlepas dari unsur inovasi, kreativitas dan kolaborasi.
Hengki menjelaskan, secara rinci tentang langkah-langkah yang dilakukan Akur dalam 100 hari kerja, antara lain, melakukan konsolidasi internal di birokrasi pemerintahan. Menurutnya langkah itu sebagai awal untuk menjaga kenyamanan dalam bekerja. “Untuk menjaga kekompakan di birokrasi pemerintahan, kita akan melakukan koordinasi internal sehingga komunikasi diantara kita lancar dan nyambung,” tuturnya.
Hal itu terang Hengki, untuk menghindari agar antar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), tidak saling lempar tanggung jawab dan berjalan masing-masing. Namun diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan secara kompak. Selain itu, Akur juga akan membangun komunikasi dengan pihak-pihak lainnya seperti dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), agar langkah Akur dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terjebak dengan persoalan hukum.
Khusus tentang tugas pokok dan fungsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk pengendalian internal Hengki akan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh SKPD tersebut. Sebagai salah satu contoh, dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pihaknya akan meminimalisir praktek pencaloan. “Kita akan jemput bola dan memanfaatkan ojek / kurir untuk menjemput dan mengantar berkas – berkas penduduk dari kecamatan ke Pemkab,” ungkapnya.