Yuda menjelaskan, penunggakan pembayaran kepada rumah sakit dan Puskemas terjadi di seluruh cabang BPJS Kesehatan. Namun, Dia enggan merinci alasannya karena itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan pusat.
“Saya rasa pihak rumah sakit sudah mengerti dengan kendala yang ada saat ini. Keterlambatan terjadi secara nasional. Kami tidak mengetahui persis hal ini bisa terjadi,” jelas Yudha.
Kendati begitu Yudha mengungkapkan, pembayaran dari kas BPJS Kesehatan untuk 12 rumah sakit dan Puskemas serta fasilita kesehatan lainnya di Cimahi-KBB mencapai Rp 100 miliar per bulan.
“Rata-rata pembayaran perbulan kepada RS (rumah sakit) sekitar Rp 80 miliar. Jika ditotal pembayaran bersama puskesmas dan faskes (fasilitas kesehatan) lainnya maka sebulan kurang lebih Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Meski tak bisa merinci alasan utama penunggakan, menurut Yudha salah satu alasannya adalah kurangnya pembayaran iuran dari peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri. (zis/yan)