Hukum Tidak Bisa Dintervensi

”Saya tidak melihat point Ijtima itu sebagai intervensi dalam penyelenggaraan hukum. Bagi saya Ijtima ini memiliki pijakan sejarah yang relevan,” tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Mpu Tantular Jakarta, Ferdinand Montororing menjelaskan bahwa proses hukum sesungguhnya hanya dapat dihentikan bilamana tidak ada bukti terkait perbuatan yang dilakukan.

”Proses hukum hanya bisa dihentikan kalau tidak ada bukti perbuatan pidana atau kurang cukup bukti. Sehingga otomatis proses hukum dapat dihentikan,” ujar Ferdinand saat dihubungi di Jakarta.

Dia berharap, proses hukum yang ada jika Prabowo Sandi terpilih sebagai pemimpin negara, koridor hukum tidak diintervensi. Tujuannya agar tidak menimbulkan kericuhan lebih besar.

”Biarlah jalur politik berjalan sesuai dengan jalurnya. Begitu juga hukum pada jalurnya.  Jangan keduanya digabungkan atau diintervensi. Sebab bisa dipastikan kericuhan akan terjadi,” tegasnya. (FRS/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan