Bawaslu: 391.181 Pemilih Ganda

”Kami selaku pengawas melalukan fungsi pengawasan agar betul-betul menjaga hak pilih warga. Dan betul-betul bahwa DPT ini adalah DPT yang bersih dari pemilih ganda sehingga legitimasi pemilu ini, nanti memiliki legitimasi yang kuat,” terangnya.

Zaki menambahkan penetapan DPT nasional akan dilakukan KPU Jabar pada Sabtu 15 September dan paling lambat pada Minggu 16 September nanti. Untuk itu KPU Jabar memiliki waktu paling lambat dua hari untuk memperbaiki DPT nasional.

”Kami akan input kembali data ganda 391.181 pemilih ini. Hasil yang disahkan di KPU kabupaten/kota dalam rekap itu berapa, kita akan rilis lagi. Tidak ada alasan KPU tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu kecuali memang secara faktual data tersebut tidak bermasalah,” paparnya.

Kordiv organisasi Bawaslu Jabar, Abdulah menerangkan, hal ini merupakan permasalahan serius terkait sistem data kependudukan dan hal ini akan menjadi catatan serius di catatan kependudukan karena adanya nama ganda namun NIK nya sama. Bahkan beberapa temuan Bawaslu ada nama tapi tidak ana NIK.

”Hal ini akan menjadi serius, bukan hanya soal kepemiluan, tapi menunjukan kesiapan pemerintah dalam menyiapkan database kependudukan juga harus lebih maksimal kerja untuk merapihkan kependudukan agar kami sebagai pengguna sistem stake holder pengguna data kependudukan tidak mengalami lagi kendala-kendala serius dalam hal verifikasi pengawasan dan verifikasi data kependudukan untuk kepentingan pemilu,” terangnya.

Data ini, katanya, akan di pakai untuk pemilu 2019 dan Pilkada serentak apalagi sistem design pemilu keserentakan, oleh karena itu, pihaknya berharap, problem DPT ini bukan problem tiap tahun dan setiap pemilu yang selalu muncul terus.

”Kami berharap sumber data dari pemerintah khususnya yang menyuplai data kependudukan penting untuk di verifikasi lebih awal juga. Pasalnya hampir di semua Kabupaten Kota memiliki problem soal kegaandaan, aspek kegandaan seperti NIK Analisis kegandaan elemen NIK. ini menunjukan sistem data input kependudukan ada persoalan serius,” imbuhnya.

Abdulah juga mencontohkan persoalan NIK tak terstandar lantaran kekurangan digit terjadi di Purwakarta. Selain itu, harusnya dimiliki satu orang tapi saat di verifikasi PPK dan Panwascam NIK sama orangnya berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan