SOREANG – Penggiat pariwisata di Kabupaten Bandung sepertinya mendapatkan angin segar. Sebab, kawasan wisata
Di Kawasan Ciwidey dan Rancabali semakin banyak diminati pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Agus Firman menyebutkan, di Kabupaten Bandung sendiri saat ini ada sekitar 20 obyek wisata. Bahkan, seiring dengan program pembangunan yang Bupati galakan di setiap desa memiliki potensi wisata.
“Ini yang akan membuat gairah para peklaku di dunia wisata,” jelas Agus ketika ditemui belum lama ini.
Agus mengakui, selama ini para pelaku usaha wisata banyak yang memulai dengan coba-coba. Sehingga, izin dilakukan belakangan.
Menurutnya, masalah izin yang memiliki kewenangan adalah pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sedangkan Dinas Pariwisata hanya mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
’’Jadi setelah persyaratan lengkap, IPR, IPAL, IMB dan lain-lainnya, termasuk ke dinas pariwisata maka dikeluarkanlah rekomendasi TDUP, sebagai syarat mereka mengeluarkan izin-izin tersebut,” katanya.
Agus juga mengaku, tempat wisata yang sudah memiliki izin sekitar 50 persen dan 50 persen lagi tidak memiliki izin. Namun yang memiliki TDUP juga banyak, tetapi TDUP itu sebagai syarat perizinan dan perlu di proses lagi.
Sedangkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pariwisata di kabupaten tidak di kumpulasikan di Disparbud, tapi PAD langsung masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui pajak dan retribusi, diantaranya pajak Restoran, hotel, penginapan. Sedangkan retribusi masuk dan parkir adanya di Dishub, sehingga Disparbud tidak bisa menghitung nilai PAD yang masuk dari sektor pariwisata, karena adanya di BKD.
“Disparbud hanya mengembangkan, dan pendapatannya nilai realnya ada BKD. Namun yang jelas tahun ini ada peningkatan dan berapa persennya hanya ada di BKD yang lebih berwenang,” jelasnya.
Disinggung mengenai kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah, Agus tidak bisa memberikan keterangan banyak. Sebab, untuk PAD selama ini tidak semuanya berada diranah Disparbud.
’’Objek itu di kelola oleh lembaga-lembaga tersendiri, baik oleh pribadi maupun oleh pemilik lahan seperti perhutani, PTPN , Indonesia power dan PLN. Jadi itu ada di ranah perusahaan,”kata dia.