BANDUNG – Proses recovery pembangunan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pasca gempa dikhawatirkan akan terlambat. Sebab, dana pemulihan pasca bencana lombok diambil dari dana APBN yang bersifat reguler di pos kementrian dan lembaga.
Anggota DPR RI Komisi X Ledia Hanifa Amalia mengatakan, jika anggaran pemulihan pasca gempa ini diambil dari APBN nantinya proses pembangunan akan berjalan lambat. Sebab, harus menempuh proses administrasi yang panjang untuk pencairannya. Namun, disatu sisi recovery harus segera dilakukan agar masyarakat Lombok dapat kembali hidup dengan normal.
“ Jadi dana pemulihan pasca bencana ini bukan diambil dari dana on call atau Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana (DSP PB) maka proses pencairan dana lambat nantinya,”jelas Ledia ketika ditemui kemarin. (4/9)
Menrurutnya, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, NTB, anggaran yang ditetapkan untuk pemulihan memang diambil dari anggaran APBN. Akan tetapi pada kondisinya dana ini tidak sefleksibel dana siap pakai yang bisa lebih cepat dikeluarkan.
Anggota Legislatif dari Fraksi PKS ini menguraikan, dana yang diambil dari anggaran kementrian/ lembaga ini harus melewati berlapis tahapan administrasi. Sehingga, membutuhkan waktu yang tidak sedikit mulai dari penentuan pos anggaran mana yang harus dipangkas atau ditarik, berapa besarannya sampai ketentuan pencairannya. Salah satu akibatnya hingga lewat tiga pekan pasca hantaman bencana dana ini masih belum tuntas juga urusan pencairannya.
Ledia menceritakan, berdasarkan laporan dari Bupati Lombok Timur terkait kebutuhan 1700 tenda buat sekolah darurat yang masih belum terpenuhi dubutuhkan anggaran dari kemntrian pendidikan sebesar 290 miliar. Namun, sampai sekarang belum beres karena terkendala administrasi.
’’Ini kan malah menghambat padahal kebutuhan pendidikan bagi anak-anak itu sangat penting dan terus berlanjut,”kata dia.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah agar bisa membuat kebijakan khusus terkait pemulihan bencana Lombok ini meskipun pemerintah tidak memutuskan bencana Lombok sebagai bencana nasional.
Namun, kebutuhan dana on call, setidaknya harus ada kebijakan khusus yang bisa membuat penyaluran bantuan dan terlaksananya program pemulihan bencana menjadi lebih efektif dan efisien.