Nurhasan-Cucu Dinilai Tak Beretika

CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi, Nurhasan dan Neng Cucu Sumiati masih tetap melakukan reses. Padahal sta­tus mereka saat ini, sudah mundur dari Partai Hanura, yang telah mengantarkannya duduk di kursi dewan pada Pemilu 2014 lalu.

Jelang pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi pada Pe­milu 2019, mereka malah ‘loncat’ dan sudah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi.

Menanggapi sikap kedua mantan kadernya itu, Seker­taris DPC Partai Hanura, Deni Ardiansyah mengatakan, secara etika seharusnya Nur­hasan dan Neng Cucu setelah mundur, mereka juga harus mundur sebagai anggota DPRD Kota Cimahi.

”Harusnya mereka mundur dan ‘legowo’ karena itu sudah konsekuensi kalau pindah partai,” kata Deno Ardian­syah saat dimintai tanggapan­nya kemarin (26/8).

Sebelumnya, lanjut Deni, pihaknya melalui Ketua Fraksi Partai Hanura Kota Cimahi, Kanda Kurniawan sudah mengintruksikan un­tuk melarang Nurhasan dan Neng Cucu melaksanakan kegiatan mengatasnamakan Partai Hanura, termasuk Pansus, Kunker dan seba­gainya.

Namun kenyataannya hal itu tak mereka gubris. Saat ini, keduanya masih aktif se­bagai anggota legislatif di Kota Cimahi, dan masih men­jalankan reses. Kondisi itu sebut Deno, secara otomatis Nurhasan dan Neng Cucu masih menerima haknya se­bagai wakil rakyat. ”Seharus­nya semua haknya sebagai AKD (alat kelengkapan dewan) dicabut,” ujarnya.

Meski demikian pihaknya telah mengajukan permo­honan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRD Kota Cimahi atasanama Nurhasan dan Neng Cucu. ”Dan saat ini, PAW Nurhasan dan Neng Cucu tengah dalam pro­ses. Pada tanggal 17 Agustus 2018, kami sudah membuat surat PAW kepada Ketua DPRD Kota Cimahi. Untuk surat pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) masih menunggu dari DPP Partai Hanura,” bebernya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan membe­narkan adanya pengajuan PAW atasanama Nurhasan dan Neng Cucu dari Partai Hanura. Saat ini, statusnya masih dalam proses Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Cimahi.

”Jadi pengajuan PAW-nya sudah diusulkan ke kami, dan kami sedang proses adminis­trasi. Kami sudah mendispo­sisi kepada Setwan agar me­nindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Agun, sapaan akrab Achmad Gunawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan