Jangan Alergi Ketika Diminta Informasi

Dan Satriana menegaskan, Ada informasi yang dikecualikan, seperti jenis informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat juga informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

“Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP. Kalau ada yang,” pungkas Dan. (Yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan