Pengembang Cuma Didenda Rp 25 Juta

CIMAHI – Setelah dinyatakan bersalah dengan tidak memiliki izin mendirikan bangunan pengembang Perumahan Griya Asri Cireundeu akhirnya dijatuhi hukuman denda. Namun, sayangnya, denda yang dibebankan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada pengembang tersebut hanya sebesar Rp 25 juta.

Kendati begitu, dalam persidangan Hakim PN Bale Bandung, Panji Surono mengatakan, jika melihat luas lahan yang digarap seluas 6 hektar, maka jumlah denda tersebut sudah sepadan.

“Saya tanya luasnya 6 (enam) hektare. Memang IMB belum ada. Menurut saya adil didenda Rp 25 juta,” jelas Panji kepada wartawan usai sidang Tipiring kemarin. (13/8).

Dia mengatakan, denda tersebut harus langsung dibayarkan oleh pihak pengembang pada hari itu juga. Dan jika pihak pengembang tidak bisa membayar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama dua minggu sesuai Perda.

Selain Pengembang Griya Asri Cireunde, dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu juga, menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta kepada tiga minimarket. Ketiga minimarket itu juga melanggar Perda Kota Cimahi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Denda kita tingkatkan dengan maksud untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan (pelanggaran Perda) lagi,” katanya.

Selain minimarket dan perumahan Cireundeu, Tipiring itu juga menyidangkan pelanggaran IMB asrama berbayar dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Yang masing masing dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk asrama berbayar dan Rp 50 ribu untuk PKL.

Ditegaskan Panji, pemberian denda ini semata-mata untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar. Selain itu, sebagai contoh juga bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.”Paling penting akui kesalahan dan gak mengulangi,” ucapnya.

Panji meminta kepada para pelanggar, khususnya pelanggar IMB agar segera menyelesaikan proses perizinan. Dia juga meminta pihak Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP agar membantu memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait perizinan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Perda. Untuk pelanggaran minimarket, selama ini masih menjadi ancaman bagi pelaku usaha tradisional. Maka minimarket yang belum berizin, akan menjadi atensi khusus dari Satpol PP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan