BPJS Kesehatan Libatkan Pemangku Kepentingan

Sedangkan Perdirjampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018 dihadiri Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) dan PB IDI, dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PERSI pada 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan Perdosri dan PB IDI pada 29 Juni 2018.

”Jadi tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tiga Perdirjampelkes tersebut,” tegas Nopi. (*/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan