BANDUNG – Adanya perencana Peraturan Daerah (Perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan berdampak pada penataan kawasan pantai menjadi kewenangan provinsi.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan, aturan ini sebenarnya penyesuaian sebagai undang-undang turunan dari pusat
Menurutnya, secara substansi sebenarnya lebih ke perubahan kewenangan jarak yang awalnya dari kabupaten kini menjadi provinsi. Jadi tidak akan tumpang tindih karena ini aturannya hanya perubahan saja.
“Jadi perda ini nanti meliputi 0-12 mil laut sehingga pulau-pulau kecil merupakan kewenangan Provinsi Jabar tidak lagi kabupaten atau kota,” jelas Jafar ketika ditemui kemarin. (2/8)
Selain itu, aruran ini juga nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota atau Kabupaten, instansi terkait di daerah.
Bahkan, Perda ini mengatur juga antisipasi terjadinya bencana alam yang terjadi di laut akibat alam maupun akibat eksploitasi laut.
Jafa memaparkan, dalam implementasinya nanti ini akan ditetapkan rencana tata ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam pelaksanaannya nanti pendayagunaan ruang diatur lebih lanjut dengan peraturan perudang-undangan sektoral.
Adapun mengenai kebijakan-kebijaka ekonomi Pemprov Jabar untuk 11 wilayah pesisir yang ada di Jabar dapat terwujud wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jabar yang lestari dan produktif menuju masyarakat pesisir yang maju dan sejahtera.
’’Raperda ini masih dalam tahap pembahasan di dewan dan sebentar lagi akan selesai untuk dievaluasi dari berbagai aspek yang ada di garis pantai,”pungkas Jafar. (mg2/yan)