Idealnya setiap peraturan, termasuk Perda, lebih bersifat mengatur, bukan sekedar melarang atau menghukum, oleh karena itu peraturan harus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Arti penting pengaturan dalam hal ini agar semua pihak (baik yang kontra maupun pro rokok) dapat menjalani hidup secara wajar dan tidak tergangu hak-haknya sebagai warga Negara.
Pengamat sosial budaya Universitas Pajajaran Budi Rajab menyetujui harus adanya pengaturan yang adil soal kawasan tanpa asap rokok. Meski dirinya menyayangkan diurungkannya niat pemerintah menaikkan harga jual rokok per bungkus.
“Tapi pemerintah dilema soal rokok, persoalannya banyak sekali. Dari petani tembakau, buruh industri dan sebagainya akan merugikan secara umum,” kata Budi Rajab.
Baca Juga:Rumah Mak Cicah DirenovasiJKN-KIS Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban
Budi Rajab menjelaskan jika pemerintah ingin menekan jumlah perokok, selain menaikkan harga jual rokok juga harus memiliki aturan tegas dan adil.
Produk tembakau dan segala aktifitas yang berhubungan dengannya adalah bagian dari budaya masyarakat kita. Selain itu aspek ekonomi industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri hulu hingga hilir yang saling terkait tidak bisa diabaikan perannya bagi kehidupan, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja, pedagang, pengusaha, hingga pemasukan Negara. Industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang.
Adanya aturan yang adil dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta tidak ada diskriminasi dalam hal kesempatan bagi setiap warga untuk memiliki hak yang sama. Perda KTR merupakan wujud solusi yang bijaksana atas pengaturan aktifitas mengkonsumsi rokok sebagai produk yang legal dan aktifitas perlindungan terhadap non-perokok. Dengan tersedianya tempat khusus merokok maka kegiatan merokok dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan mengurangi dampaknya bagi non perokok.
Hal itu dikometari oleh Sekertaris FD FSP RTMM – SPSI Jawa Barat Anang Kosasih Suharya. Salah satunya, Anang mempersoalkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR)Â Nomor 12 Tahun 2009 soal pengendalikan konsumsi rokok yang diterbitkan oleh Kota Bogor dianggap bisa berdampak luas.
“Nantinya akan berdampak terhadap buruh pabrik rokok dan para petani tembakau. Akan banyak pengangguran apabila pemerintah memberlakukan peraturan kawasan tanpa rokok. Ini dampaknya luas, pemerintah daerah harus mengacu kepada PP 109 Tahun 2012. Disana tidak ada yang namanya pelarangan,” jelas Anang
