Mendorong Honorer Kota Bandung Berstandar Upah UMK

Dia memaparkan, kompetensi guru itu ada empat. Di antaranya, Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kemudian, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Selanjutnya, kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Terakhir namun tidak kalah penting kompetensi profesional. Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.

Cucu berharap, pemerintah ini harus memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat akan pendidikan. Apalagi dikaitkan dengan kebutuhan abad 21. ”Tantangan zaman semakin besar,” tegasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan kualifikasi.
Berbicara di pendidikan, SD, SMP, sudah jelas berbicara tentang kulifikasi. Tapi, lihat PAUD, bahkan kelompok bermain. Hampir tidak memiliki kualifikasi khusus. Hampir lolos kualifikasi, terkesan asal mau saja baik formal atau pun nonformal. ”Kan setidak-tidaknya harus minimal S-1, lulusan pendidikan keguruan.

Berikutnya, sertifikasi. Bagaimana guru memiliki komptensi yang terukur dengan memiliki serfikasi. Banyak guru yang belum memiliki serfikasi.

Untuk diketahui, jumlah guru SD 10.243 orang. Sementara jumlah guru SMP 5.351 orang. Dari jumlah itu, di atas 50 persen belum ASN.

”Kesejahteraan guru, yang belum PNS (honorer, Red) perlu diperhatikan. Dan perda pendidikan memberikan jawaban. Kesejahteraannya menjadi UMK. Tapi perlu dikawal melalui perwal. Termasuk mengatur kualifikasinya agar berbobot,” tegasnya.

Terakhir namun tidak kalah penting, perlindungan guru secara hukum. Menurut dia, batasan guru melakukan tindakan professional itu harus diatur seperti apa. ”Apa juga menyetrap anak bisa tindakan delik hukum? Itu perlu dijelaskan rinciannya,” urainya.

Cucu menuturkan, ada PP 74 tahun 2008 tentang guru yang sebenarnya bisa menjadi pedoman. Tapi kerap tidak diindahkan. ”Rancangan perwal pendidikan ini pun menjadi penyeimbang peraturan pemerintah tentang guru,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan