Mendorong Honorer Kota Bandung Berstandar Upah UMK

Untuk membangun pendidikan Kota Bandung menjadi semakin baik, kata dia, maka komponen yang harus disentuh terlebih dahulu adalah guru atau PTK. Menurutnya, jangan sampai masyarakat berharap mendapat pendidikan bagus, tetapi kompetensi dan kesejahteraan guru atau pengelola pendidikan tidak terpenuhi.
”Perwal ini strategis untuk mendorong agar guru betul-betul mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandung secara keseluruhan,” jelasnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengungkapkan, isu strategis PTK berkaitan dengan angka kecukupan guru, distribusi, kualifikasi dan sertifikasi. Tidak hanya itu, perwal pendidikan juga harus diamanati perlindungan hukum saat mengajar.

Pria bertubuh gempal ini mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, banyak guru yang memasuki memasuki masa pensiun.
Sementara hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih melakukan moratorium pengangkatan. ”Dengan kata lain, kecukupan guru masih terhambat karena banyak yang belum PNS,” ucap Cucu kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Masalah selanjutnya menyingung distribusi guru. Menurut pria yang hobi bersepeda ini, persoalan distribusi guru ini cukup unik. Sebab, di satu pihak kekurangan, tapi di sisi lain juga di salah satu daerah, guru malah kekurangan jam mengajar. ”Dan itu menumpuk di satu sekolah,” ucapnya lagi.

Cucu mengungkapkan, disparitas guru, antar provinsi berbeda satu sama lain. Ketika upah di satu provinsi besar, sudah dipastikan, tersebut akan diserbu oleh guru. Kondisi yang sama juga berlaku di kota/kabupaten di dalamnya. ”Contoh Bandung, sangat diminati. Sebab, banyak pusat perkantoran,” ujarnya.

Kenapa hal ini berkaitan? Fenomena guru yang masih didominasi perempuan hingga saat ini masih melekat. Ketika mereka menikah, para guru perempuan lantas ikut pindah karena dibawa suaminya ke kota besar. ”Maka dari itu, perlu diatur bagaimana agar tidak jomplang perbedaannya antar kebutuhan dan kecukupan guru itu sendiri,” tuturnya.

Hal ketiga, kompetensi. Dia menegaskan, layanan pendidikan harus pendidikan harus tetap mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, kondisi di lapangan kerap berkata lain. ”Masa guru kelas satu memasuki masa pensiun, kepala sampai tidak bisa mengangkat guru. Nah, itu harus diatur dalam peraturan wali kota sebagai upaya memenuhi dan mencari solusi kebutuhan guru,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan