Mendorong Honorer Kota Bandung Berstandar Upah UMK

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sekolah Dasar (PPSD) Dinas Pendidikan Kota Bandung Drs Supardi Ms.i mengatakan, berkaitan tata kelola pendidikan tidak bisa hanya mengacu atau memajukan satu sektor. Sebab, antara satu sektor dan lainnya saling berhubungan satu sama lain.

”Outputnya nanti untuk pelayanan masyarakat. Ketika sistemnya baik, kekurangan pun akan mudah dibenahi karena mudah diketahui kekurangannya karena sudah terprogram (terdeteksi sebelum terjadi, Red),” urai Supardi kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Supardi mengungkapkan, sejumlah elemen umum yang kerap muncul antara lain sertifikasi guru. Sebab, ini berkaitan dengan mutu pendidikan. Kemudian, akreditasi sekolah. Setiap sekolah butuh akreditasi ini untuk meningkatkan mutu sekolah. Begitu pun dengan sarana dan prasarana tenaga pendidik. Serta kurikulum.

”Bebannya berat. Dari mulai guru, kepala sekolah, tenaga non pendidikan, banyak komponen termasuk kepengurusan yang harus terkoneksi. A sampai z harus selaras, bahasan yang harus diatur. Harus ada kesepakatan bersama demi kemajuan pendidikan,” paparnya.

”Dengan Perda nomor 2/2018 yang didorong jadi perwal pendidikan, Dinas Pendidikan memberikan peta bahan tindak lanjut kebijakan pemerintah kota untuk menjalankan sistem pendidikan yang baik dan berkualitas,” tambahnya.

Dia mencontohkan, permasalah ruang kelas. Jika satu sekolah memiliki 400 murid dan standarisasi siswa berada di kelas adalah 32 murid, maka kebutuhan setiap sekolah mencapai 14 kelas. ”Kondisi di lapangan belum ideal. Kebutuhan di lapangan ini harus diatur perwal,” tegasnya.

Menurut dia, di Bandung kebutuhan rata-rata mencapai 5.000 ruang kelas. Sementara yang tersedia baru sekitar 3.200 kelas. Jumlah itu, kata dia, tidak murni kelas yang digunakan untuk belajar mengajar. Tapi, ada juga yang digunakan untuk keperluan guru, kepala sekolah, ruang kesenian, laboratorium dan lain-lain.

Di balik keterbatasan yang ada, Supardi berharap, Perwal Pendidikan itu menghasilkan pemikiran bahan, menjadi aturan berdasarkan realitas dan kebutuhan di lapangan. Upaya tersebut tentu bukan hanya pihak sekolah, dinas, melibatkan orangtua murid, murid, ahli, komponen dan sektor di pendidikan di Kota Bandung. ”Harapannya, perwal tersebut menjadi pedoman pendidikan di Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan