Tersenyum, Zainudin Tersangka

Sekitar pukul 20.00 KPK mengungkap kronologis penangkap Zainudin Hasan dan ke-12 orang lainnya. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, Kamis (26/7) pihaknya terlebih dahulu menangkap enam orang. Antara lain, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugraha, pihak swasta, Gilang Ramadhan beserta dua sopirnya, Kepala Dinas PUPR Anjas Asmara beserta sopirnya, dan seorang marketing hotel.

“Saat pemeriksaan awal di hotel, Anjas Asmara mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp 400 juta di rumahnya. Tim kemudian mengamankan uang itu di rumah Anjar Asmara dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Usai mengamankan Anjas Asmara, tim KPK kemudian bergerak menuju ke kediaman Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sekitar pukul 23.00. Selain menangkap Bupati, tiga orang juga diamankan. Antara lain, protokoler, ajudan dan kadis pendidikan Thomas Amirico. “Secara paralel tim juga mengamankan Nusantara dia ada staff Gilang Ramadhan dan Eka Aprianto seorang sopir,” sebutnya.

Dia melanjutkan perkara yang melibatkan Zainudin ini, sama halnya dengan kasus korupsi kepala daerah pada umumnya. Zainudin diduga menerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga meneriman komitmen fee proyek dari Gilang Ramadhan sebesar 10-17 persen. “Diduga Zainudin mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR harus melalui Agus Bhakti Nugraha. Kemudian bupati ini meminta Anjas Asmara selaku Kadis PUPR untuk berkordinasi dengan Anjar terkaif komitmen fee-nya,” ungkap Basaria.

Dia melanjutkan, Anjas Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Nah, dana taktis ini yang diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan Bupati Zainudin. Dengan pengaturan lelang yang dilakukan Agus Bhakti Nugraha selaku legislator, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. “Uang Rp 200 juta yang diamankan dari Agus diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjas Asmara sebesar Rp 400 juta. Yang Rp 200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan